Sabtu, 12 September 2015

PK IMM Fakultas Hukum UMSU P.A 2015 - 2016 Resmi Dilantik





Medan – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum UMSU P.A 2015-2016 resmi dilantik oleh ketua umum PC IMM Kota Medan Welly Susanto di Auditorium Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (12/9). Dalam pelantikan ini, PK IMM Fakultas Hukum UMSU mengusung tema merebut momentum, menumbuhkan komitmen, Berkarya Nyata Dengan Perbuatan yang menggambarkan semangat perubahan dalam mengambil momen memaksimalkan peranan IMM, serta berkomitmen penuh dengan berkarya sacara nyata bukan hanya bicara dan beretorika belaka.
Dalam sambutannya, ketua umum PK IMM Fakultas Hukum UMSU Aulia Asmul Nst mengatakan pentingnya kebersamaan visi dan misi didalam menjalankan roda organisasi. “kita perlu menyadari bahwa dalam membesarkan IMM sebagai ortom dari Muhammadiyah diperlukan kerjasama dan kebersamaan, demi kemajuan umat islam khususnya dari dunia kemahasiswaan”
Semangat perubahan dari pelantikan ini diharapkan mampu memberikan sinergi bagi pimpinan harian PK IMM Fakultas Hukum UMSU dalam menjalankan roda organisasi satu periode kedepan. Di akhir pidatonya IMMawan Aulia mengatakan bahwa pergerakan tidak boleh berhenti di tengah jalan, dan harus terus bergerak sampai tujuan yang di inginkan tercapai secara penuh “kami bersama 25 pimpinan harian PK IMM Fakultas Hukum UMSU 2015/2016 akan selalu memperjuangkan apa yang sudah seharusnya diperjuangkan sesuai dengan cita-cita dari para pendiri Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disertai dukungan dari senior dan alumni, dengan keyakinan penuh, periode ini kami berjanji untuk lebih menancapkan peranan sekaligus menjaga eksistensi PK IMM Fakultas Hukum”

Rabu, 01 Juli 2015

Sahur On The Road PK IMM Fakultas Hukum UMSU

Seperti biasanya pada setiap tahun di bulan Ramadhan PK IMM Fakultas hukum UMSU mengadakan sahur on the road yang dilaksanakan di sekitaran kota Medan dengan agenda membagikan nasi sahur kepada mereka yang membutuhkan seperti orang jalanan dan tukang becak. Didampingi oleh ketua umum PC IMM Kota Medan Welly Susanto, kegiatan ini dimulai dari jam 3 pagi dan diakhiri dengan sholat subuh berjama'ah. Dari kegiatan ini diharapkan semoga dapat membantu sesama dan semakin meningkatkan jiwa sosial dari para kader.

Rabu, 06 Mei 2015

PK IMM Fakultas Hukum UMSU Mengadakan Bakti Sosial Di Batubara



Dalam rangka meningkatkan kepedulian kepada masyarakat, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum UMSU mengadakan kegiatan bakti sosial di desa Perupuk Kabupaten Batubara. Kegiatan ini berlangsung mulai dari tanggal 15 sampai 19 April dengan berbagai kegiatan seperti sunatan masal, medichal cek up gratis, pengajian, penyuluhan hukum, sampai perlombaan-perlombaan untuk menghibur anak-anak didesa tersebut.
Menurut ketua panitia Dhimas Siddiq, kegiatan bakti sosial ini bertujuan untuk meningkatkan rasa humanitas kader demi mencapai masyarakat yang berkemajuan, berkompeten, serta ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Terbentuknya karakter kader yang mempunyai jiwa kemasyarakatan itu sangat penting, karena nantinya kita akan terjun ke masyarakat sebagai seorang yang berpendidikan, dan kegiatan ini rutin kami laksanakan setiap tahun”. Kegiatan bakti sosial IMM Hukum UMSU ini ditutup dengan acara Tabligh Akbar. (AAF)

Sabtu, 07 Februari 2015

IMM Fakultas Hukum UMSU Audiensi Dengan Kapolda SUMUT

PK IMM Fakultas Hukum UMSU pada hari selasa (3/2) mengadakan audiensi dengan jajaran kapolda Sumut yang disambut oleh Dir Binmas kombes A. Nainggolan. Pada pertemuan ini kader IMM Fakultas Hukum menjalin silaturahmi sembari meminta arahan kepada kepala Binmas Polda Sumut mengenai Seminar Nasional "Menolak Lupa Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab" yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2015. Banyak pesan-pesan dan masukan yang diberikan kepada kader-kader IMM Fakultas Hukum UMSU untuk kelancaran kegiatan tersebut, dan sekiranya bermanfaat di kemudian hari. (aaf)
Billahifisabililhaq FastabiqulKhairat

Kamis, 05 Februari 2015

Term Of Reference ( TOR ) Seminar Nasional “Menolak Lupa Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab”



A. Latar Belakang 
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia mulai ia dilahirkan hingga ia menutup mata, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai sesama manusia dan warga negara yang berkehidupan di tanah yang satu seharusnya kita sangat menjunjung tinggi Hak Asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, ataupun jabatan.
            Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.
            Di Indonesia ada beberapa pasal yang mengatur tentang penegakan Hak Asasi Manusia seperti pada pasal Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"  yang mengatur mengenai persamaan dalam hukum.  Lalu di pasal 28 mengenai hak untuk berkumpul, di pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama, pasal 31 ayat 1 mengenai hak dalam mendapatkan pendidikan.
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Masih banyaknya kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan siapa pelaku yang sebenarnya harus bertanggung jawab, padahal Indonesia  sudah berganti presiden yang selalu berjanji untuk menuntaskan pelanggaran terhadap kasus HAM. Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Susilo Bambang Yudhono yang telah berlangsung selama satu dekade memiliki suatu kealpaan besar. Kasus-kasus pelanggaran HAM masih belum ada yang diselesaikan.
Masih teringat jelas janji SBY dibenak Suciwati istri dari aktivis Munir yang malam itu hadir di Grand Studio, SBY berjanji pada dirinya untuk menegakkan HAM. Namun sinar itu kian padam seiring lengsernya SBY tanpa realisasi janji.
Memasuki masa pemerintahan baru, kita semua berharap presiden terpilih Joko Widodo mampu mengusut kasus pelanggaran terhadap HAM dimasa lalu dan membuat batu  pijakan terhadap penegakan dan  pengadilan HAM di Indonesia. Setidaknya ada tujuh kasus yang kita harapkan  komitmen pemerintah untuk menyelesaikannya, ketujuh kasus tersebut diantaranya Trisakti Semanggi I dan II, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, kasus penghilangan paksa 1998-1999, pembunuhan misterius, tragedi 1965, dan kasus Wasior di Wamena,Papua.
            Tak hanya itu, di Sumatera Utara juga terdapat banyak kasus HAM yang terjadi dan belum terungkap hingga saat ini, masih sedikit yang tahu apa itu sebenarnya Hak Asasi Manusia dan kemana harus melapor serta bagaimana tata cara penyelesaiannya. Berangkat dari hal itu kami juga mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komnas HAM untuk ikut terlibat dalam membahas mengenai Hak Asasi Manusia serta peranan LBH dalam membantu menangani kasus pelanggaraan terhadap HAM.
            Ketidak sanggupan pemerintah dalam menyelesaikan kasus penegakan Hak Asasi Manusia, serta tidak adanya keberanian dan masih banyaknya orang-orang di orde baru yang masih menjabat dan mempunyai pengaruh di pemerintahan sekarang membuat penegakan terhadap Hak Asasi Manusia yang dilanggar seperti jalan di tempat
B.  Bentuk Acara:
            Diselenggarakan dalam bentuk seminar dimana narasumber memaparkan materi yang berkenaan dengan tema sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

C.    Peserta :
Peserta  dari acara ini adalah mahasiswa, masyarakat umum, pemerhati HAM, dan penegak hukum dari provinsi Sumatera Utara maupun dari luar provinsi.
D.   Target dan Arahan materi :
Beberapa hal yang akan dibahas dalam materi ini adalah:
1)      Memberikan gambaran kondisi umum mengenai kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus pembunuhan Munir, Trisakti Semanggi I dan II,kasus kerusuhan Mei 1998,kasus Talangsari,kasus penghilangan paksa 1998-1999,pembunuhan misterius, tragedi 1965,dan kasus Wasior di Wamena,Papua dan siapa yang bertanggung jawab (KontraS)
2)      Memberikan gambaran isu kekinian dan perkembangan program-program pemerintah terhadap penegakan HAM.
3)      Memberikan penjelasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) dalam membantu para korban kasus penegakan HAM
4)  Memberikan pemahaman kepada para peserta tentang apa saja yang termasuk pelanggaran terhadap HAM.
5) Peranan TNI dan Polri dalam penegakan pelanggaran HAM di Indonesia.



 E.      Tujuan Umum
1. membahas tentang kasus kekerasan dimasa lalu yang sampai hari ini masih belum terungkap siapa yang seharusnya bertanggung jawab
2. Mengetahui konsisi kekinian mengenai peranan lembaga yang ada sepeerti KontraS, Komnas HAM, LBHI, TNI dan Polri dalam membantu penegakan Hak Asasi Manusia.


F.    Waktu dan Tempat :
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Hari/Tanggal     : Rabu, 11 Februari 2015
Pukul                 : 08.00 s.d. 13.00 WIB
Tempat              : Auditorium Kampus III UMSU.

G.    Penutup :
Term of Reference ini disusun sebagai kerangka acuan dalam materi Seminar Nasional.