Kamis, 05 Februari 2015

Term Of Reference ( TOR ) Seminar Nasional “Menolak Lupa Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Dan Siapa Yang Bertanggung Jawab”



A. Latar Belakang 
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada setiap manusia mulai ia dilahirkan hingga ia menutup mata, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Sebagai sesama manusia dan warga negara yang berkehidupan di tanah yang satu seharusnya kita sangat menjunjung tinggi Hak Asasi manusia tanpa membedakan status, golongan, ataupun jabatan.
            Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan.
            Di Indonesia ada beberapa pasal yang mengatur tentang penegakan Hak Asasi Manusia seperti pada pasal Pasal 27 ayat 1 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"  yang mengatur mengenai persamaan dalam hukum.  Lalu di pasal 28 mengenai hak untuk berkumpul, di pasal 29 ayat 1 mengenai kebebasan memeluk agama, pasal 31 ayat 1 mengenai hak dalam mendapatkan pendidikan.
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Masih banyaknya kasus pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan siapa pelaku yang sebenarnya harus bertanggung jawab, padahal Indonesia  sudah berganti presiden yang selalu berjanji untuk menuntaskan pelanggaran terhadap kasus HAM. Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) menilai pemerintahan Susilo Bambang Yudhono yang telah berlangsung selama satu dekade memiliki suatu kealpaan besar. Kasus-kasus pelanggaran HAM masih belum ada yang diselesaikan.
Masih teringat jelas janji SBY dibenak Suciwati istri dari aktivis Munir yang malam itu hadir di Grand Studio, SBY berjanji pada dirinya untuk menegakkan HAM. Namun sinar itu kian padam seiring lengsernya SBY tanpa realisasi janji.
Memasuki masa pemerintahan baru, kita semua berharap presiden terpilih Joko Widodo mampu mengusut kasus pelanggaran terhadap HAM dimasa lalu dan membuat batu  pijakan terhadap penegakan dan  pengadilan HAM di Indonesia. Setidaknya ada tujuh kasus yang kita harapkan  komitmen pemerintah untuk menyelesaikannya, ketujuh kasus tersebut diantaranya Trisakti Semanggi I dan II, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, kasus penghilangan paksa 1998-1999, pembunuhan misterius, tragedi 1965, dan kasus Wasior di Wamena,Papua.
            Tak hanya itu, di Sumatera Utara juga terdapat banyak kasus HAM yang terjadi dan belum terungkap hingga saat ini, masih sedikit yang tahu apa itu sebenarnya Hak Asasi Manusia dan kemana harus melapor serta bagaimana tata cara penyelesaiannya. Berangkat dari hal itu kami juga mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Medan dan Komnas HAM untuk ikut terlibat dalam membahas mengenai Hak Asasi Manusia serta peranan LBH dalam membantu menangani kasus pelanggaraan terhadap HAM.
            Ketidak sanggupan pemerintah dalam menyelesaikan kasus penegakan Hak Asasi Manusia, serta tidak adanya keberanian dan masih banyaknya orang-orang di orde baru yang masih menjabat dan mempunyai pengaruh di pemerintahan sekarang membuat penegakan terhadap Hak Asasi Manusia yang dilanggar seperti jalan di tempat
B.  Bentuk Acara:
            Diselenggarakan dalam bentuk seminar dimana narasumber memaparkan materi yang berkenaan dengan tema sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

C.    Peserta :
Peserta  dari acara ini adalah mahasiswa, masyarakat umum, pemerhati HAM, dan penegak hukum dari provinsi Sumatera Utara maupun dari luar provinsi.
D.   Target dan Arahan materi :
Beberapa hal yang akan dibahas dalam materi ini adalah:
1)      Memberikan gambaran kondisi umum mengenai kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti kasus pembunuhan Munir, Trisakti Semanggi I dan II,kasus kerusuhan Mei 1998,kasus Talangsari,kasus penghilangan paksa 1998-1999,pembunuhan misterius, tragedi 1965,dan kasus Wasior di Wamena,Papua dan siapa yang bertanggung jawab (KontraS)
2)      Memberikan gambaran isu kekinian dan perkembangan program-program pemerintah terhadap penegakan HAM.
3)      Memberikan penjelasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) dalam membantu para korban kasus penegakan HAM
4)  Memberikan pemahaman kepada para peserta tentang apa saja yang termasuk pelanggaran terhadap HAM.
5) Peranan TNI dan Polri dalam penegakan pelanggaran HAM di Indonesia.



 E.      Tujuan Umum
1. membahas tentang kasus kekerasan dimasa lalu yang sampai hari ini masih belum terungkap siapa yang seharusnya bertanggung jawab
2. Mengetahui konsisi kekinian mengenai peranan lembaga yang ada sepeerti KontraS, Komnas HAM, LBHI, TNI dan Polri dalam membantu penegakan Hak Asasi Manusia.


F.    Waktu dan Tempat :
Waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah :
Hari/Tanggal     : Rabu, 11 Februari 2015
Pukul                 : 08.00 s.d. 13.00 WIB
Tempat              : Auditorium Kampus III UMSU.

G.    Penutup :
Term of Reference ini disusun sebagai kerangka acuan dalam materi Seminar Nasional.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar